Return to Profil Islamic Tutorial Center

Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas
Melaksanakan pelayanan teknis kajian keagamaan (SOTK UPI PTN Bh, E, paragraf 8, pasal 186 dan 187).

Fungsi UPT ITC
1. Penyusunan rencana dan program kerja.
2. Penghimpunan dokumen kebijakan UPI di bidang kajian keagamaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Pelaksanaan layanan teknis tutorial.
4. Pelaksanaan layanan teknis bimbingan haji dan umroh.
5. Pelaksanaan teknis Baitul Mal Wat Tamwil (BMT).
6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dalam bidang kajian keagamaan.
7. Pengkajian implementasi motto UPI yang ilmiah, edukatif, dan religius dalam penyelenggaraan pendidikan.
8. Pelaporan kegiatan kepada Rektor yang dikordinasikan dengan Wakil rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan secara berkala.

Wewenang
1. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
3. Menjabarkan dan mengimplementasikan peraturan yang terkait dengan pelayanan teknis kegiatan keagamaan.
4. Melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia secara internal.