BMT

1. Latar belakang Pengembangan

Fenomena perkembangan jamaah di tiap masjid dan tingkat perekonomian umat islam, pada umumnya sangat rendah. Sholat berjamaah di masjid sangat minim jamaahnya, kecuali sholat jumat. Apalagi jamaah subuh lebih minim lagi, juga maghrib dan isya. Kita perlu mencari terobosan, bagaimana mengajak umat melalui penyaluran kredit mikro dengan membentuk sebuah lembaga Baitul Mal yang mengatur pedayagunaan harta si kaya dalam bentuk modal pendiri, pengumpul Zakat Infak, Shadaqah yang akan digunakan ke dalam bentuk penggunaan yang produktif. Oleh sebab itu, proposal pengembangan  ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemikir, para pengurus DKM, bagi pemilik harta, bagaimana menarik umat datang ke masjid melalui daya tarik BMT yang memberi pinjaman uang tanpa bunga dan dicicil sesuai kemauan peminjaman sendiri.    Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam artian bahasa adalah “ Rumah harta (Sosial) dan Niaga “.  Dalam artian yang lebih luas adalah lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga dalam rangka mensejahterakan umat, yang dilakukan baik dengan menghimpun dana dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayaan dalam sektor usaha riil, ada juga yang meyebut bahwa Baitul Maal Wat Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dapat dan mampu melayani kebutuhan nasabah usaha mikro kecil dan kecil-mikro berdasarkan sistem syariah atau bagi hasil (Profit Sharing). BMT yang didirikan oleh DKM Mesjid Alfurqon sejalan dengan waktu,  berkembang dengan banyaknya jumlah nasabah yang membutuhkan pembiayaan  dan perutukan pembiayaan yang diperlukan menjadi semakin bervariasi

Secara etimologi pembiayaan berasal dari kata biaya, yaitu membiayai kebutuhan usaha sedangkan definisi pembiayaan berdasarkan  Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah tentang petunjuk pelaksanaan  kegiatan usaha simpan pinjam ksp/usp koperasi pola syariah pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan akad bagi hasil,  dan atau akad jual beli antara KSP Syariah/USP Syariah  dengan anggota yang mewajibkan anggota untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan bagi hasil dan atau marjin.

Pembiayaan merupakan aktivitas penting dalam lembaga keuangan karena aktiva paling besar dalam sebuah lembaga keuangan adalah outstanding portofolio pembiayaan yang juga merupakan sumber pendapatan utama penunjang keberlanjutan lembaga keuangan.  Semakin tinggi outstanding pembiayaan maka semakin besar peluang pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin besar pula resiko yang dihadapi.  Untuk itu dalam proposal pengembangan BMT ini titik beratnya bukan  pada penanganan pembiayaan bermasalah namun bagaimana memberikan pembiayaan berkwalitas dan menghindari resiko pembiayaan sekecil mungkin sehinga perlu adanya manajemen pembiayaan yang baik.

Didalam ilmu manajemen bahwa manajemen pembiayaan merupakan suatu cara usaha mengatur dan melakukan proses pembiayaan untuk mencapai tujuan pembiayaan yaitu keamanan, kelancaran dan menghasilkan. Usaha mengatur dan melakukan proses pembiayaan ini adalah dengan melakukan analisa kelayakan usaha dan analisa pembiayaan. Analisa kelayakan berdasarkan usaha meliputi aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek produksi, aspek hukum, aspek keuangan dan aspek sosial ekonomi. Layak berdasarkan hasil analisa kelayakan usaha belum tentu layak dibiayai karena tidak cukup hanya layak usaha namun  perlu adanya analisa kelayakan pembiayaan dengan memperhatikan faktor carakter, capital, capacity, condition dan colateral atau dikenal dengan istilah 5C.  Penerapan 5C bukan sekedar syarat diatas kertas, tetapi masuk dalam ruang bisnis anggota.

Salah satu yang membedakan analisa pembiayaan pada sistem syariah dengan konvensional adalah bagaimana pihak BMT terjun langsung melihat dan terlibat dalam proses bisnis calon anggota sehingga memahami betul kejadian-kejadian bisnis. Ini dilakukan karena BMT bukan memberikan pinjaman uang tetapi BMT terlibat dalam bisnisnya anggota. Untuk itu disusun manajemen pembiayaan sebagai acuan BMT agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapapun sehinggga bila anggota melakukan pengajuan pembiayaan dapat memahami dengan jelas tahapan dan proses yang berlaku.

Pengembangan  ini juga dilatarbelakangi oleh keragaman anggota pada BMT, agar para pengelola dapat melakukan pembiayaan kepada yang memerlukn dengan cepat, tepat dan cermat sehingga bukan hanya sekedar aturan tetapi lebih dari itu merupakan kebutuhan bagi BMT.  Oleh sebab itu dalam proses pembiayaan BMT melakukan tingkat kehati hatian baik sebelum melakukan pencairan maupun setelah melakukan pencairan.

Sebagai agama universal yang menjadi rahmat bagi alam semesta secara prinsip Islam mengatur masalah hutang piutang.  Dalam Al-quran surat Al-Baqoroh : 282 dijelaskan tentang prinsip hutang piutang. “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amalah (seperti jual beli, hutang piutang atau sewa-menyewa) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.  …….. “ (2: 282). Orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran penyakit gila.  Keadaan mereka demikian disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …..” (QS. 2 : 275). Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang mengaku mukmin, Maka jika kamu meninggalkan sisa riba maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari mengambil riba bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. 2 : 278 – 279)

Jabir berkata, bahwa Rosulullah saw. mengutuk orang yang menerima riba, orang yang memberinya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya , kemudian beliau bersabda : “ Mereka itu semua sama” (HR Muslim no 2995, kitab al-Masaqqoh). Berdasarkan sinyal quran dan hadis Rosul ini maka perlu ada  pemikiran secara teknis agar pengembangan BMT dengan salah satu tujuannya adalah pembiayaan, agar setiap langkah yang lansung berhubungan dengan pembiayaan untuk membantu para mahasiswa yang tidak amampu agar dapat melanjutkan pendidikan nya berjalan sesuai yang diharapkan

2. Tujuan Pengembangan BMT :

  1. Mengamalkan ajaran al-Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran dan bisa dipercaya.
  2. memakmurkan masjid dengan  mengajak nasabah BMT untuk ikut sholat berjamaah di masjid.
  3. menjalin kerjasama, saling membantu meningkatkan/ usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan .
  4. mendidik nasabah rajin membuat catatan utang serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
  5. mengajak orang islam secara ikhlas mengeluarkan zakat, infaq, sedekah sesuai kemampuan.

3. Kegunaan   BMT :

Baitul Mal wat Tamwil yang akan dibentuk ini menghimpun dana dari zakat, Infaq dan Shadaqoh serta modal pendiri atau modal abadi yang berasal dari masyarakat di lingkungan masjid, (lingkungan dekat dan lingkungan jauh) seperti tokoh-tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan, dan perusahaan-perusahaan, serta para perantau.

Kemudian dana yang terkumpul akan diatur penggunaannya secara produktif, dengana cara:

  1. Dipinjamkan dalam bentuk modal bergulir usaha kecil. Misalnya Rp 400.000 maksimal tanpa bunga, dan harus dicicil. Kelak diharapkan dari mereka yang meminjam akan memberi Infaq ke Baitul Mal.
  2. Diberikan sebagai pinjaman darurat kepada orang yang memerlukan.
  3. Dibagikan kepada para mustahik secara selektif, yang betul-betul perlu dibantu sesuai aturannya.
  4. Diberikan zakat kepada nasabah untuk melunasi utang, yang betul-betul bangkrut, tidak sanggup membayar utang.

 

Dalam hal ini tentu timbul khilafiyah, seperti pandangan bahwa zakat tidak boleh dipinjam-pinjamkan, tapi harus dibagi habis, kecuali bagian amilin bisa dikelola sendiri oleh BMT. Hendaknya khilafiyah ini tidak dimunculkan, karena penggunaan zakat kontemporer saat ini, telah beraneka ragam, seperti mendirikan sekolah, modal dagang, membangun toko, membeli sawah, yang dikelola oleh fakir miskin. Jadi zakat tidak dibagi habis lagi kepada fakir miskin yang selalu berharap tahun depan akan dapat bagian zakat lagi, tanpa ada pengaruhnya pada peningkatan ekonomi umat, malahn membuat mereka menjadi ketergantungan.

4. Visi dan Misi

VISI

Menjadikan Baitul Mal wat Tamwil Islamic Tutorial Center – UPI sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengelola ekonomi umat dan memakmurkan mesjid dengan mensinergikan segenap potensi yang ada di dalam lingkungan dan di luar masjid.

MISI

Untuk mencapai visi di atas maka misi baitul mal ini ialah:

  1. Mengamalkan ajaran Al-Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang islam disiplin membayar utang.
  2. Menggali sumber modal dari orang mampu berupa zakat, infaq, dan shadaqoh, serta sumber-sumber lainnya.
  3. Menggunakan ZIS yang terkumpul untuk keperluan, pinjaman modal usaha kecil, memberikan pinjaman darurat, dan memberikan ZIS kepada para mustahiknya.
  4. Misi utama lembaga Baitul Mal ialah memakmurkan Masjid, dengan cara menarik warga sekitar serta masyarakat umumnya ikut aktif sebagai anggota jamaah.

5. Teknik operasional pelaksanaan

Untuk mengurus BMT dibutuhkan susunan pengurus sebagai berikut

Ketua Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS (Dr. Hj. Ratih Hurriyati, M.Si)

  1. Bertanggung Jawab atas seluruh aktivitas Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS
  2. Mewakili forum rapat koordinasi lintas biro tingkat dewan pengurus pusat

Wakil Ketua Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS (Drs. H.Khaerudin , M.Pd)

  1. Mewakili Ketua jika berhalangan hadir
  2. Melaksanakan fungsi pengendalian dan pengaturan atas aktivitas Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS

Humas Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS (Syaefullah Syam, S.P., M.Si)

  1. Menyediakan publikasi atas aktivitas Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tanwil dan ZIS
  2. Membuat bulletin bulanan yang menyediakan informasi laporan keuangan
  3. Bertugas sebagai pusat informasi Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tanwil dan ZIS

Bendahara Umum  Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS (Dra. Hj. Linda Setiawati, M.Pd)

  1. Bertanggung Jawab atas seluruh keuangan Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS

 

Bendahara Biro Layanan Amal, Baitul Mal, Tamwil dan ZIS (Mayasari SE, Ak, MM)

  1. Bertanggung Jawab atas Pengaturan Arus Kas Masuk dan Keluar
  2. Menyusun Laporan Keuangan secara perodik – bulanan

Wakil Bendahara 1: Denny Andriana SE, MBA ,Ak, CMA

  1. Menyusun data piutang atas kas yang beredar
  2. Melakukan penagihan secara berkala atas piutang yang beredar
  3. Menyusun laporan keuangan atas kas masuk
  4. Berkoordinasi dengan Ketua UKM Ekonomi Syariah UPI

Wakil Bendahara 2: Lisnawati  SPd , MM

  1. Menyusun data alokasi dana atas kas yang beredar
  2. Melakukan pengawasan secara berkala atas arus kas keluar
  3. Menyusun laporan keuangan atas kas keluar
  4. Berkoordinasi dengan biro keuangan UPI

Sekretaris  Purno MPd

  1. Membuat arsip surat masuk dan keluar terkait dengan aktivitas Biro
  2. Menyediakan fungsi penunjang terkait administrasi dan penyedaan data bagi para pengguna internal Biro
  3. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam menghadiri dan mengikuti aktivitas di tingkat Pusat

Kantor Baitul Mal dibuka pagi (jam 5.00-6.00) selesai sholat subuh, untuk menerima titipan ZIS dan membagikan pinjaman serta infaq/ zakat bagi mustahik. Jika nanti Baitul Mal mengalami kemajuan, maka jam buka kantor ditambah lagi selesei solat maghrib sampai dengan sholat isya.

6. Menghindari Resiko Utang Tidak dibayar dan Mis Management

Para pengurus adalah tokoh-tokoh/ pengurus Mesjid yang dipercaya, tenaga pembukuan dipilih secara selektif, kegiatan operasional BMT dilakukan di kantor Masjid. Para peminjam diberi ceramah terlebih dahulu, tentang bahayanya tidak membayar atau menunda-nunda membayar utang,

Simaklah beberapa hadits berikut:

  • Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu, adalah merupakan suatu kezaliman (Muttafaq’alaih)
  • Siapa saja orang yang berutang sedang ia sengaja untuk tidak membayarnya maka ia akan bertemu dengan Allah sebagai pencuri. (HR Ibnu Majah dan Baihaqi)
  • Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya. (HR Muslim)
  • Jiwa orang mu’min tergantung kepada utangnya, hingga utang itu dilunasi. (HR Ahmad)
  • Bahwa Nabi tidak mau sholat atas mayit yang masih mempunyai utang, maka berkatalah Abu Qatadah: Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung melunasi utangnya. Barulah Nabi mau menshalatkannya. (HR Salamah bin Al Akwa)

Janganlah berutang, jika tidak sanggup membayarnya, sebab dalam utang itu bisa banyak timbul masalah, simaklah hadits berikut:

  • Utang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah berkehendak untuk menghinakan seseorang diletakkannya utang di pundak orang itu. (HR Hakim)
  • Ya Allah aku berlindung diri kepada Mu, daripada terlanda utang dan kekuasaan orang lain. (HR Abu Daud)
  • Ya Allah Saya mohon perlindunganMu, dari duka cita dan kesedihan, saya mohon perlindungan Mu daripada kelemahan dan kemalasan, saya mohon perlindungan Mu dari kekikiran dan sikap pengecut, saya mohon perlindungan Mu dari tumpukan utang dan tekanan orang lain. (HR Abu Daud)
  • Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan utang. Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kekufuran dengan utang ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “YA”. (HR Nasai dan Hakim)
  • Ya Allah aku berlindung diri kepadaMu, dari perbuatan dosa dan utang. Kemudian beliau ditanya “mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari utang ya Rasulullah?” beliau menjawab, “karena seseorang jika berutang apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji seringkali bohong..”(HR Bukhari)
  • Tepatilah Janji, karena sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS Al-Isra: 34)

Jika betul-betul tidak mampu melunasi utang, padahal ia sudah berusaha sekuat tenaga, membanting tulang maka ada kabar gembira dari hadits berikut:

  • Barang siapa dari umatku yang mempunyai utang, kemudian ia berusaha keras untuk membayarnya, lalu ia meninggal dunia, sebelum lunas utangnya, maka aku sebagai walinya. (HR Ahmad dengan sanad yang baik)
  • Tidak seorang yang punya utang. Allah tahu bahwa ia bermaksud membayarnya, melainkan Allah akan menunaikan pembayaran utangnya di dunia. (HR Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
  • Perkecillah dosa, niscaya kematian akan menjadi lembut bagimu. Perkecillah utang, niscaya engkau akan hidup bebas merdeka. (HR Baihaqi)

Apabila saya sudah mapan dalam iman dan Taqwa, hidup penuh kejujuran, maka kita akan diseru:

Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan tenteram lagi diridhoinya, masuklah kedalam golongan hamba-hamba ku dan masuklah ke dalam surga Ku. (Al-Fajr ayat 27-30)

Para peminjam harus belajar, mencatat utang, seperti diajarkan dalam Al-Quran, dan menjaga disiplin cicilan, ahli waris peminjam harus menandatangani permohonan pinjaman, serta surat pernyataan, jika benar-benar peminjam tidak mampu, maka utangnya dibayar dari dana zakat.

Demikian, semoga tulisan ini dapat mengetuk hati Agniya, untuk menyisihkan sebagian hartanya dalam bentuk setoran berupa zakat, infaq dan sedekah.
ankara escort
çankaya escort
ankara escort
çankaya escort
ankara rus escort
çankaya escort
istanbul rus escort
eryaman escort
ankara escort
kızılay escort
istanbul escort
ankara escort
istanbul rus Escort
atasehir Escort
beylikduzu Escort