Tag: pembagian

Hukum Islam Dan Pembagiannya (Bag. 2)

Tujuan Hukum Islam Tujuan Syar’I dalam mensyariatkan ketentuan-ketentuan hukum kepada orang-orang mukallaf adalah dalam upaya mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi kehidupan mereka, baik melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri, hajiyyi, atau pun yang tahsini (Khalaf,1968: 197). Yang dimaksud dharuri adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Seandainya norma-norma tersebut tidak dipatuhi, …

Continue reading