Ucapan yang digunakan dalam Thalaq

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr wb.

Ada yang ingin saya tanyakan berkenaan dengan masalah thalaq.
Mohon ust berkenan menjelaskan perihal thalaq kepada saya. Dan jika suami berkata “aku sudah tidak menganggap kamu sebagai istriku lagi”, apa bererti sudah jatuh thalaq? Dan apa yang harus dilakukan istri jika suami sudah mengatakannya?
Wassalamu’alaikum wr wb.

Jawaban :
Ucapan yang digunakan dalam thalaq ada dua macam yaitu :

  1. Sharih, yakni kata-kata tegas buat perceraian, seperti : “saya ceraikan kamu”, “saya thalaq hari ini juga”.
  2. Kinayah, yakni dengan kata-kata sindiran, seperti : “pulanglah engkau ke rumah orang tuamu”, “pergilah dari sini secepatnya”.

Pernyataan dari suami yang berkata “aku sudah tidak menganggap kamu sebagai istriku lagi”, yang dinyatakan dengan penuh kesadaran dan tidak dalam keadaan marah, maka pernyataan diatas sebagai bentuk dari jenis kedua, yaitu kinayah. Karena itu sudah jatuh thalaq kesatu.

Istri sebaiknya bilang kepada suami bahwa yang bersangkutan sudah sama artinya telah menjatuhkan thalaq kesatu. Dan istri hendaklah menantikan tiga kali berkeadaan suci (Quru). (Q.S. 2:228). Dalam keadaan normal, saat suci berkisar antara empat minggu. Waktu iddah (menunggu) lebih kurang tiga bulan. Jika masih terdapat jalinan cinta, maka selama waktu iddah akan tinbul perasaan sedih sehingga diharapkan dapat rukun kembali (rujuk).

 

Oleh, Ust. Edi Suresman