1.TIM Ensiklopedia Pendidikan Islam
A. Tujuan
Memperkaya bahan rujukan dalam bentuk Ensiklopedia Pendidikan Islam berdasarkan kajian sejarah, Alquran dan Alhadits sekaligus menambah literatur Pendidikan Islam di lingkungan Universitas Pendidikan Indoesia dan lembaga pendidikan lainnya.
B. Ruang Lingkup
B.1. Prosedur ini mencakup dua tahapan:
· Perancangan
Melakukan kajian rujukan yang ada, berupa ensiklopedia pendidikan secara umum, sejarah pendidkkan islam, kandungan alquran, alhadits serta menginventarisir kosa kata / entri yang berkaitan dengan Pendidikan Islam.
· Penyusunan
Melakukan penyusunan tim kerja dan menyelenggarakan workshop tim Ensiklopiedia Pendidikan Islam, dengan mengundang para pakar yang memiliki pengalaman untuk dhimpun pemikiran dan pendapatnya, dibuat pembagian tugas antar anggota tim berdasarkan huruf alfabetis, diedit oleh tim editing, diplenokan, finalisasi naskah dan terakhir publikasi terbatas untuk tahap awal.
B.2. Prosedur ini sebagai pedoman utama yang dimungkinkan adanya penyesuaian manakala diperlukan.
C. Definisi
– Ensiklopedia Pendidikan Islam adalah buku yang berisikan kosa kata / entri yang berkaitan dengan pendidikan islam secara khusus, berdasarkan sejarahnya, alquran dan alhadits.
D. Ketentuan Umum
– Merancang dan menyusun Ensiklopedia Pendidikan Islam berdasarkan pada kajian sejarah, alquran, alhadits.
– Mempublikasikan Ensiklopedia Pendidikan Islam secara bertahap.
E. Isi Prosedur
Tim ensiklopedia ini melakukan kajian awal dari berbagai sumber, merumuskan hasil kajian awal dan menyusun rancangan kerja dengan pembagian tugas antar anggota dengan cara membagi entri alfabetis minaml empat atau lima entri, kemudian melakukan penyusunan disesuaikan degan alfabetis masing-masing yang telah ditentukan. Kemudian, dilakukan diskusi, proses editing dan finalisasi sebelum dilakukan publikasi bertahap.
2. TIM Pendidikan Tafsir Tarbawi
A. Tujuan
Memberikan bahan referensi terkait Pendidikan Nabawi berdasarkan kajian hadits sekaligus menambah literatur Pendidikan Islam dan koleksi perpustakaan ITC.
B. Ruang Lingkup
2.1 Prosedur ini Mencakup dua tahapan :
– Perancangan
Melakukan kajian hadits serta menginventaris hadits-hadits berkenaan dengan Pendidikan Nabawi.
– Penyusunan
Melakukan penyusunan melalui workshop tim Pendidikan Nabawi, yang memiliki output editing dan finalisasi naskah sampai pada publikasi.
2.2 Prosedur ini berlaku hanya untuk tim penyusun Pendidikan Nabawi.
C. Definisi
Buku Pendidikan Nabawi adalah buku yang berisikan kumpulan tematik hadis tarbiyah yakni Hadis Ta’lim Muta’allim.
D. Ketentuan Umum
– Merancang dan menyusun buku Pendidikan Nabawi berdasarkan pada kajian hadits tarbawi (Pendidikan)
– Mempublikasikan buku Pendidikan Nabawi yakni kumpulan tematik hadis tarbiyah yakni Hadis Ta’lim Muta’allim.
E. Isi Prosedur
Tim ini melakukan perumusan dan perencanaan dengan cara menginventarisis hadits-hadits Nabawi, kemudian melakukan penyusunan dengan disesuaikan degan subtema yang telah ditentukan. Setelahnya, dilakukan proses editing dan finalisasi sebelum dilakukan publikasi.
F. Form yang digunakan
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0058/UN40/HK/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Universitas Pendidikan Indonesia.
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0059/UN40/HK/2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
G. Dokumen Terkait
Peraturan Mengacu ke Kemenristekdikti.
3. TIM Pembinaan MTQ
4. TIM Tutorial PAI-SPAI
A. Tujuan
Program Tutorial PAI adalah kegiatan akademik yang merupakan tugas terstruktur mata kuliah PAI (Peraturan Rektor UPI 440/2016 Pasal 1 Ayat 1). Program ini dimaksudkan untuk membina mahasiswa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dengan memfungsikan mesjid kampus secara optimal sebagai laborat orium keberagamaan mahasiswa (Pasal 2 Ayat 2).
B. Ruang Lingkup
2.1 Prosedur ini mencakup
1. pelayanan registrasi peserta
2. pelayanan registrasi tutor
3. pendidikan dan pelatihan tutor
4. pelaksanaan pekanan tutorial
2.2 Prosedur ini berlaku dalam penyelenggaraan program Tutorial PAI UPI
C. Definisi
1. Program tutorial PAI adalah kegiatan akademik yang merupakan tugas terstruktur mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI).
2. Kegiatan Tutorial PAI adalah kegiatan akademik yang merupakan kuliahterstruktur mata kuliah PAI.
3. Tutor adalah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang ditugaskan secara sah untuk membimbing kelompok tutorial PAI (tutor diseleksi oleh Dosen dan para tutor membahas buku Tutorial yang sudah disediakan).
4. Peserta Tutorial PAI adalah mahasiswa yang terdaftar secara sah dan sedang mengikuti mata kuliah PAI.
5. Kelompok tutorial PAI adalah sekumpulan mahasiswa yang terdiri dari 6-12 orang mahasiswa di bawah bimbingan seorang tutor.
D. Ketentuan Umum
Menyeleggarakan program Tutorial PAI yang mencakup registrasi peserta, registrasi tutor, pendidikan dan pelatihan tutor, dan pelaksanaan pekanan tutorial
E. Isi Prosedur
Prosedur ini berisi bagaimana proses registrasi peserta Tutorial PAI. Peserta Tutorial PAI diatur dalam Peraturan Rektor UPI 440/2016. Disamping registrasi peserta, registrasi tutor yang direkrut dari Tutur Mahasiswa Prodi IPAI, Tutor Mahasiswa SPAI, dan Tutor dari Binder
F. Form yang Digunakan
a. Daftar induk dokumen
b. Verifikasi dan Falidasi
G. Dokumen Terkait
Dokumen Program Tutorial PAI tahun 2018.
5. TIM Sosial Keagamaan dan Majelis Ilmuwan Islami
A. Tujuan
1.1 Bertanggung jawab dalam mengorganisir bidang sosial keagamaan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2.1 Meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayalan dan pengalaman tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3.1 Bertanggung jawab dalam mengorganisir bidang majelis llmuan Islami yang meliputi kegiatan yang mengarah pembentukan sosok ilmuan Islami.
4.1 Mengembangkan semua potensi yang dimiliki manusia itu, mulai dari tahapan kognisi, yakni pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan tahapan afeksi, yakni terjadinya proses internalisasi ajaran dan nilai agama, dalam arti menghayati dan meyakininya, akan terbentuk manusia muslim yang bertakwa dan berakhlak mulia.
B. Ruang Lingkup
2.1 Merealisasikan pendidikan Islam yang didasarkan atas prinsip pikir, aqidah dan tasyri’ (sejarah) yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Bentuk dan realisasi itu adalah agar anak didik beribadah, mentauhidkan Allah SWT, tunduk dan patuh kepada perintah dan syariat-Nya.
2.2 Memberikan Wawasan peradaban dan kebudayaan Islami dengan cara mengintengrasikan antara ilmu-ilmu alam, ilmu sosial, ilmu eksak, dengan landasan ilmu-ilmu agama, sehingga mampu melibatkannya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.3 Memberikan wawasan nilai dan moral, dan peradaban manusia yang membawa khasanah pemikiran menjadi berkembang.
2.4 Menyempurnakan tugas-tugas lembaga pendidikan keluarga, masjid dan pesantren.
2.5 Sebagai wadah untuk memberikan pengarahan, bimbingan dan pelatihan agar manusia dengan segala potensi yang dimilikinya dan dapat dikembangkan dengan sebaik baiknya.
2.6 Mengantarkan manusia kepada misi penciptaannya sebagai hamba Allah sebagai kholifah fi Al-Ardhi, yaitu seorang hamba yang mampu beribadah dengan baik dan dapat mengembangkan amanah untuk menjaga dan untuk mengelolah dan melestarikan bumi dengan mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh alam.44
C. Definisi
3.1 Suatu bentuk organisasi yang tersusun realatif tepat atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan dan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
3.2 Suatu bentuk organisasi yang mempunyai pola-pola tertentu dalam memerankan fungsinya, serta mempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang berada dalam naungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum sendiri.
D. Ketentuan Umum
4.1 Lembaga Pendidikan Non Formal Islam yang memiliki kurikulum sendiri/aturan sendiri, yang diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jama’ah yang relatif banyak dan bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dan Allah, manusia dan sesamanya dan manusia dan lingkungannya, dalam rangka membina masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT.
4.2 Tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam bersama dengan proses pembudayaan serta dapat mengikat individu yang berda dalamnaungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum. Pendidikan Islam yang berlangsung melalui proses operasional menuju tujuannya, memerlukan sistem yang konsisten dan dapat mendukung nilai-nilai moral spiritual yang melandasinya. Nilai-nilai tersebut diaktualisasikan berdasarkan orentasi kebutuhan perkembangan fitrah siswa yang dipandu.
E. Isi Prosedur
5.1 Tim ini menyusun dan merealisasikan perihal sosial keagamaan dan majelis ilmuan Islami sehingga terbentuk lembaga yang berintegritas dan sumber daya manusia yang berakhlakul karimah.
5.2 Tim ini diharapkan dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat di dalam mendorong dan mengembalikan perubahan sosial dalam proses pembengunan nasional melahirkan kader-kader (tenaga sarjana) yang ahli di bidang keislaman.
5.3 Mewujudkan fungsi dan peranan agama dalam mengendalikan, Mendorong, dan mengarahkan perubahan sosial dalam proses pembangunan nasional melalui berbagai kesempatan pengabdian masyarakat yang dilakukan secara organisatoris maupun individualis.
F. Form yang Digunakan
6.1 Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor. 0058/UN40/HK/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Universitas Pendidikan Indonesia.
6.2 Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor. 0059/UN40/HK/2018 tentang Pengadaan barang/jasa di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
G. Dokumen Terkait
Peraturan mengacu ke Kemenristekdikti
6. TIM Pengelolaan Haji dan Umroh
A. Tujuan
Tujuan Biro Haji dan Umroh Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Furqon Universitas Pendidikan Indonesia Periode 2011-2014 yaitu:
1. Membantu kelancaran pelayanan (khidmah) para calon jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji (kementrian Agama)
2. Melayani pembinaan bimbingan manasik haji yang efektif, tepat dan benar, lengkap dengan bacaan dan tata cara ibadah, memenuhi syarat/rukun haji sehingga dapat dirasakan manfaatnya untuk meraih kesempurnaan ibadah haji.
3. Memelihara kaidah manasik haji yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW serta penerusnya (salaf al shalihin)
4. Mengadakan bimbingan bagi calon haji sejak persiapan di tanah air, diperjalanan dan selama di tanah suci dengan mengutamakan keselamatan, kelancaran dan ketertiban agar mendapatkan gelar haji mabrur.
5. Mewujudkan rasa persaudaraan dan silaturrahim yang erat antara sesama calon jamaah haji.
B. Ruang Lingkup
2.1 pelaksanaan ibadah haji dan umroh langsung di bimbing oleh pembimbing dari biro haji dan umroh.
1. Ditanah Air
a. Membantu pengurusan dan penyelesaian dokumen haji ke kementrian Agama.
b. Membantu proses pendaftaran dan penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah haji ke Bank
c. Membantu proses pemeriksaan kesehatan ke PUSKESMAS
d. Tempat pelatihan bimbingan representatif dengan fasilitas lengkap.
e. Materi pelatihan bimbingan komprehensif
f. Pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji dari dan ke Masjid dengan ritual ibadah khusus
g. Membantu pengurusan mutasi keberangkatan
h. Membantu pengurusan jamaah di Asrama dan Bandara
i. Frekuensi pelatihan bimbingan selama 9 bulan, 88 kali pertemuan (36 kali teori) setiap hari Ahad jam 13.00 – 17.00 wib. (52 kali latihan fisik) setiap hari Rabu dan Sabtu jam. 06.30 – 10.00 wib. dilengkapi alat praga.
j. Praktek manasik lapangan terstruktur 2 kali
k. Out bond, latihan wukuf, mabit muzdalifah dan Ar Mina
l. Bimbingan praktek lapangan (gladi bersih 2 kali)
m. Khusu bagi yang ingin melancarkan bacaan Al Qur’an, sholat khusu’ serta ibadah lainnya, telah disediakan pembimbing khusus.
2. Di Tanah Suci
a. Lebih mengutamakan bimbingan ibadah di tanah suci
b. Rasio 1 : 30 yakni seorang pembimbing memandu 30 orang calon haji, sehingga bimbingan ibadah lebih efektif.
c. Prosesi ibadah seperti Umrah, Haji ( thawaf, sa’I, lempar jamarot dan tahalul) ziarah dll, dipandu langsung oleh pembimbing yang berpengalaman.
d. Menyediakan pembimbing khusus bagi jamaah yang tertinggal dalam pelaksanaan prosesi ibadah (karena ada halangan atau sebab seperti menstruasi bagi wanita atau lainnya).
e. Di Mekah dan Madinah membantu pengurusan kamar untuk jamaah
f. Pengaturan kamar jamaah haji diatur dengan cara ; wanita dan pria (suami istri) terpisahkan.
g. Pelaksanaan wukuf di Arafah, khutbah, do’a dan dzikir di pandu langsung oleh pembimbing utama mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib.
h. Pulang dari Mina selalu diusahakan lebih awal (mengambil nafar awal )
i. Pembelian dan penyembelihan hewan Dam dan Qurban melibatkan jamaah dan disaksikan secara langsung.
j. Living cost diberikan langsung utuh kepada jamaah haji
k. Kegiatan selama di tanah suci Mekah dan Madinah terprogram dengan jadwal yang terpantau ketat. missal ;
– Pengajian dan sholat 5 waktu secara berjamaah
– Program umroh sunnat sebanyak 7 (tujuh) kali
– Istighasah dan amalan dzikir pada malam wukuf di Arafah
– Paket ziarah ke tempat bersejarah sebanyak 3 (tiga) kali dengan bus full AC.
– Bagi yang mempunyai “ hajat” ( kebutuhan secara khusus) disediakan program thawaf 100 putaran.
2.2 Melaksanakan bimbingan tentang manasik haji dan umroh dengan teori dan prakteknya.
C. Definisi
Ibadah haji merupakan pelaksanaan rukun Islam yang kelima, serta wajib hukumnya bagi orang yang mampu. Setiap orang yang melaksanakan Ibadah Haji, pasti mendambakan haji yang mabrur. Akan tetapi untuk meraihnya tidak semudah apa yang diucapkan.
Pelaksanaan ibadah haji merupakan ibadah lahir batin yang membutuhkan stamina yang sehat, kondisi mental yang kuat, biaya yang relatif besar dan amal yang memenuhi syarat. Namun demikian, tidak sedikit jamaah calon haji yang masih awam tentang hal ihwal dan berbagai masalah yang berhubungan dengan syarat syah, rukun, wajib, sunah dan fadilah ibadah haji sehingga yang dilakukannya tidak lebih sekedar wisata saja.
Hal ini sangat memerlukan persiapan-persiapan, antara lain : fisik, materil dan manasik disertai niat yang ikhlas, yang pelaksanaannya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Hampir seluruh Muslim/Muslimat diseluruh dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya mendambakan keinginan untuk mengunjungi rumah Allah SWT, dengan sekaligus menunaikan rukun Islam yang kelima atau Ibadah Haji ataupun dengan menjalani ibadah haji kecil (Umroh).
Berdasarkan kenyataan tersebut, kami tergugah untuk menyeleng-garakan bimbingan manasik haji secara intensif, praktis, profesional yang dapat membantu jamaah dalam melaksanakan ibadah sesuai yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits, yaitu kesempurnaan ibadah untuk menggapai haji mabrur.
Untuk itu, KBIH Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Furqon, Insya Allah siap untuk mengantarkan dan membimbing para jama’ah untuk mencapai tujuan tersebut.
Semoga Allah SWT melimpahkan ridha dan kekuatan kepada kita semua.
D. Ketentuan Umum
Persyaratan pendaftaran umroh :
1. Membayar Uang Muka :
– 3 bulan sebelum Keberangkatan 10%
– 2 Bulan Sebelum Keberangkatan 40%
2. Pelunasan biaya paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan
3. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
– Paspor Asli, nama dipaspor minimal 3 (tiga) Suku Kata
Contoh : IDAN ACHMAD DAHLAN Minimal masa berlaku paspor masih 7 (Tujuh) bulan dari masa berlaku
– Foto Copy KTP
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Akte Lahir bagi anak yang berangkat bersama orang tua
– Surat / Buku Nikah asli dan photocopy, bagi suami istri
– Pass Photo berwarna terbaru : 4 × 6 sebanyak 8 Lembar.
Dengan ketentuan photo :
– Latar Belakang berwarna putih, baju dan kerudung tidak berwarna
– Pembesaran muka pada photo 80% (Fokus Wajah)
– Tidak berpakaian dinas, tidak berkopiah dan tidak menggunakan kaca mata
– Kartu Kuning / Sertifikat Suntik Manginitis.
4. Dokumen persyaratan umroh disertakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
5. Jama’ah beresiko tinggi harus didampingi oleh keluarga yang sehat jasmani dan rohani Harga sudah termasuk :
– Biaya tiket pesawat dan visa
a. Biaya domestik : handling/ airport tax, trasportasi bandung-jakarta-bandung, perlengkapan (koper, tas paspor, tas sandal, kain batik, kain ihram, sabuk ihram, bergo, kerudung), manasik umroh.
b. Biaya LA : transportasi jeddah to jeddah, penginapan dan makan selama di saudia, mutowif dan air zam-zam 5 liter
c. Asuransi
Harga belum termasuk :
Biaya proses pembuatan paspor, biaya proses muhrim bagi wanita yang berangkat sendiri tanpa muhrim dengan usia kurang dari 45 tahun, kartu kuning/ sertifikat suntik manginitis, biaya Transportasi dari luar Jawa Barat dan penginapan di Bandara Soekarno Hatta.
E. Isi Prosedur
Bagian administrasi perlengkapan dan dokumentasi mengajukan hasil dokumen kegiatan kepada bagian pengelola website, apabila dokumen yang diajukan tidak layak untuk diungggah maka dokumen tersebut dikembalikan kembali kepada bagian administrasi perlengkapan dan dokumentasi, bila dokumen yang diajukan layak untuk diungggah maka dokumen tersebut akan diajukan atau meminta persetujuan kepada kepala UPT Islamic Tutorial Center, kepala UPT Islamic Tutorial Center akan memutuskan dokumen tersebut apakah layak atau tidak layak untuk diunggah, apabila tidak layak untuk diunggah maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada bagian pengelolaan website dan bila dokumen tersebut layak untuk diunggah maka dokumen tersebut akan diunggah oleh bagian pengelolaan website dan sekaligus di simpan untuk diarsipkan.
F. Form yang Digunakan
1. Daftar usulan dokumen.
2. Verifikasi dan validasi dokumen.
3. Daftar penggunggahan.
G. Dokumen terkait
Peraturan Mengacu ke Kemenristekdikti.
7. TIM Pengelolaan Wakaf, Zakat dan Infaq
A. Tujuan
Mengelola Wakaf dan BMT (Baitul Mal wa Tamwil) untuk meningkatkan kesejahteraan civitas akademik Universitas Pendidikan Indonesia dan masyarakat sekitar
B. Ruang Lingkup
2.1 Prosedur ini mencakup dua tahapan:
– Perencanaan
Menyusun dan menetapkan langkah-langkah untuk mengelola dan mengembangkan wakaf dan BMT
– Pelaksanaan
Melakukan penyusunan melalui workshop tim Pendidikan Nabawi, yang memiliki output editing dan finalisasi naskah sampai pada publikasi.
Menjalankan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam mengelola dan mengembangkan wakaf dan BMT, sejak mengembangkan sumber dan menggali dana, mengelola aset, dan mendistribusikan
2.2 Prosedur ini berlaku hanya untuk tim penyusun Pendidikan Nabawi.
C. Definisi
Pengelolaan Wakaf dan BMT adalah Upaya mengelola wakaf dan BMT, sejak penggalangan dana, pengelolaan aset, sampai penyaluran hasil
D. Ketentuan Umum
– Menetapkan rancangan pengelolaan wakaf dan BMT
– Melakukan penggalangan dana dari berbagai sumber
– Mengelola aset yang wakaf dan BMT sudah ada ada sehingga menghasilkan keuntungan
– Menyalurkan hasil yang diperoleh sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan
E. Isi Prosedur
Tim merancang tahapan pengelolaan wakaf, sejak dari tahapan penggalangan dana, pengelolaan aset, sampai distribusi hasil.
F. Form yang digunakan
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0058/UN40/HK/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Universitas Pendidikan Indonesia.
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0059/UN40/HK/2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
G. Dokumen terkait
Peraturan Mengacu ke Kemenristekdikti.
8. TIM Pendidikan Nabawi
A. Tujuan
Memberikan bahan referensi terkait Pendidikan Nabawi berdasarkan kajian hadits sekaligus menambah literatur Pendidikan Islam dan koleksi perpustakaan ITC
B. Ruang lingkup
2.1 Prosedur ini mencakup dua tahapan:
– Perencanaan
Melakukan kajian hadits serta menginventaris hadits-hadits berkenaan dengan Pendidikan Nabawi.
– Penyusunan
Melakukan penyusunan melalui workshop tim Pendidikan Nabawi, yang memiliki output editing dan finalisasi naskah sampai pada publikasi.
2.2 Prosedur ini berlaku hanya untuk tim penyusun Pendidikan Nabawi.
C. Definisi
Buku Pendidikan Nabawi adalah buku yang berisikan kumpulan tematik hadis tarbiyah yakni Hadis Ta’lim Muta’allim.
D. Ketentuan Umum
– Merancang dan menyusun buku Pendidikan Nabawi berdasarkan pada kajian hadits tarbawi (Pendidikan)
– Mempublikasikan buku Pendidikan Nabawi yakni kumpulan tematik hadis tarbiyah yakni Hadis Ta’lim Muta’allim.
E. Isi Prosedur
Tim ini melakukan perumusan dan perencanaan dengan cara menginventarisis hadits-hadits Nabawi, kemudian melakukan penyusunan dengan disesuaikan degan subtema yang telah ditentukan. Setelahnya, dilakukan proses editing dan finalisasi sebelum dilakukan publikasi.
F. Form yang digunakan
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0058/UN40/HK/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Universitas Pendidikan Indonesia.
– Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0059/UN40/HK/2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
G. Dokumen terkait
Peraturan Mengacu ke Kemenristekdikti.