Qurban

Qurban secara etimologi memiliki makna pendekatan, yakni pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Swt dengan sebuah tindakan berupa mengasihi umat manusia dengan jalan menyembelih hewan kurban, hal ini berdasar dalil:

Untuk memperoleh pahala cukup sekadar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah. (Nihayat al-Muhtaj, juz VII, hlm 134).
Menyembelih hewan kurban itu waktunya telah ditentukan yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 DzulHijjah, tepatnya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Pada empat hari inilah hewan yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah akan bernilai ibadah qurban.
Adapun qurban mesti berupa hewan yang telah ditentukan, yaitu: Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, dan Onta. Hal ini berdasar dalil:
Kurban tidak sah kecuali dengan binatang ternak, yaitu Onta, Sapi, Kerbau, dan Kambing. Dan, karena kurban terkait dengan binatang maka yang dipilih adalah ternak, tidak sah selain itu. (Riyadh al-Badi’ah, hlm 8).

Keseluruhan dari bagian hewan kurban adalah merupakan hak orang lain, yaitu menjadi hak milik orang fakir. Jadi, orang yang berkurban sudah tidak memiliki lagi hak atas keseluruhan dari bagian hewan yang telah dikurbankan tersebut. Hal ini berdasar dalil:
Wajib menyedekahkan daging kurban walau sedikit kepada sedikitnya seorang fakir. (al Baajury, juz II, hlm 295 dan al Syarqawy, juz II, hlm 469).
Dan, mengenai keseluruhan dari bagian hewan kurban tidak boleh untuk diperjualbelikan walau hanya kulitnya, berdasarkan dalil:
Siapa yang menjual kulit binatang kurban, ia tidak memperoleh pahala kurban sedikitpun. (HR Imam Malik). Dalam (al Mauhibah, juz VI, hlm 697, dan Busyra al Karim, hlm 127, dan Fath al Wahab, juz IV, hlm 296, 299, dan Asnaa al Mathalib, juz I, hlm 525).

Jadi, simpulan dari beberapa dalil berkenaan dengan pelaksanaan kurban adalah bahwa berqurban merupakan sebuah pendekatan totalitas seorang hamba kepada Allah Swt dengan simbolisasi penyembelihan hewan dengan syarat dan rukun tertentu teruntuk disedekahkan kepada orang fakir yang berhak mendapatkannya.
Wallahu ‘alam bish shawab.

Oleh : Ade Sunarya, S.Pd.