Shalat Maghrib di Rumah yang Meninggal

Pertanyaan:

Saya mau tanya. Di tempat saya tinggal, ada kebiasaan masyarakat apabila ada yang meninggal dunia, masyarakat banyak yang melaksanakan shalat maghrib berjamaah di tempat yang meninggal tersebut selama tiga maghrib berturut-turut. Akibatnya Masjid selalu kosong selama aktivitas itu.

1. Apakah ada dasar hukum-hukumnya hal semacam itu. Kalau ada minta tolong beritahukan baik berupa Al Quran, hadits, ijma maupun qiyasnya?
2. Kalau cara demikian tidak benar bagaimana dalam menyikapinya?

Jawaban:
Perlu anda ketahui bahwa kewajiban orang mukmin yang hidup terhadap orang mukmin yang mati hanya empat perkara, yaitu:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Mensholatkan
d. Menguburkan
Sebaiknya ada larangan orang hidup terhadap orang mati, yaitu meratapi secara berlebih-lebihan dengan menyobek-nyobek baju, juga dilarang mencaci maka orang yang muslim yang sudah mati itu.
Kembali pada pertanyaan tersebut, maka tidak ada kewajiban shalat maghrib tiga malam di rumah keluarga si mayat. Yang ada dalam kitab kitab mazhibul arba’ah hanyalah berta’ziah (melayat dengan mendoakan) orang mati selama tiga hari, untuk menghibur keluarga yang ditinggalkannya.

 

Bersama : Ust. H. Mad Ali