Tag: Kajian Hukum Islam

Metodologi Kajian Hukum

Qiyas Secara bahasa berarti ukuran, yakni mengetahui  ukuran sesuatu dengan menisbahkannya pada yang lain. Menurut istilah adalah menghubungkan sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash kepada sesuatu yang sudah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena keduanya memiliki kesamaan illat hukum. Qiyas bisa dikatakan benar kalau memenuhi empat rukun, yaitu: a.  Ashal, yakni suatu  kejadian …

Continue reading