Metodologi Kajian Hukum

  1. Qiyas

Secara bahasa berarti ukuran, yakni mengetahui  ukuran sesuatu dengan menisbahkannya pada yang lain. Menurut istilah adalah menghubungkan sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash kepada sesuatu yang sudah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena keduanya memiliki kesamaan illat hukum. Qiyas bisa dikatakan benar kalau memenuhi empat rukun, yaitu:
a.  Ashal, yakni suatu  kejadian yang telah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash;
b.  Furu’, yakni kejadian baru yang belum diketahui ketentuan hukumnya dan belum terangkat dalam nash;

c.  Ilat, yakni sifat-sifat yang menjadi dasar dari ketentuan hukum ashal;
d.  Hukum ashal, yakni ketentuan hukum syara yang telah dinyatakan oleh nash pada ashal, dan hendak dilekatkan pula pada furu’.

2.  Istihsan

Secara bahasa artinya mengikuti sesuatu yang menurut analisis nalar adalah baik. Sedang menurut istilah adalah beralih dari satu ketetapan qiyas pada hasil qiyas lain yang lebih kuat, atau dengan kata lain:”mentakhsis qiyas dengan dalil yang lebih kuat.
ankara escort
çankaya escort
ankara escort
çankaya escort
ankara rus escort
çankaya escort
istanbul rus escort
eryaman escort
ankara escort
kızılay escort
istanbul escort
ankara escort
istanbul rus Escort
atasehir Escort
beylikduzu Escort

3.  Uruf

Yang dimaksud dengan uruf adalah berbagai tradisi yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat, baik berupa perbuatan maupun perkataan.

4.   Al-Istishlah

Secara semantic berarti mencari kemaslahatan atau kebaikan. Sebutan lain yang sama adalah al-mashlahah al-mursalah yang berarti kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengkajian hukum untuk persoalan-persoalan yang tidak dinyatakan dalam nash.

5.  Al-Dzariah

Secara bahasa berarti jalan yang menghubungkan sesuatu pada sesuatu yang lain. Sedang menurut istilah adalah sesuatu yang akan membawa pada perbuatan-perbuatan terlarang dan menimbulkan mafsadah, atau yang akan membawa pada perbuatan-perbuatan baik dan menimbulkan maslahat.

6.  Istishab

Secara bahasa berarti thalab al-mushahabah (mencari pemilikan), yakni berusaha menetapkan suatu ketentuan hukum tetap menjadi milik sesuatu. Sedang menurut istilah adalah menetapkan hukum dengan tetap memberlakukan hukum yang ada untuk saat ini dan yang akan dating, sesuai dengan hukum yang berlaku pada waktu sebelumnya, sebelum ada dalil yang mengubahnya.

Oleh: Dr. Edi Suresman, M.Ag

Leave a Reply

Your email address will not be published.