Category: Fiqih Kontemporer

Manasik Haji

Haji ialah berkunjung ke Baitulloh Al-Harom di Mekkah Al-Mukarromah, untuk melakukan thawaf, sa’i, wukuf di arafah dan melakukan amalan-amalan yang diajarkan oleh Rasululloh saw.  haji hukumnya wajib selama hidup sekali saja bagi setiap muslim, baligh, berakal, merdeka dan yang mampu baik laki-laki maupun perempuan. Allah SWT berfirman:   … وَ لله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ …

Continue reading

Metodologi Kajian Hukum

Qiyas Secara bahasa berarti ukuran, yakni mengetahui  ukuran sesuatu dengan menisbahkannya pada yang lain. Menurut istilah adalah menghubungkan sesuatu yang belum dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash kepada sesuatu yang sudah dinyatakan ketentuan hukumnya oleh nash, karena keduanya memiliki kesamaan illat hukum. Qiyas bisa dikatakan benar kalau memenuhi empat rukun, yaitu: a.  Ashal, yakni suatu  kejadian …

Continue reading

Hukum Islam Dan Pembagiannya (Bag. 2)

Tujuan Hukum Islam Tujuan Syar’I dalam mensyariatkan ketentuan-ketentuan hukum kepada orang-orang mukallaf adalah dalam upaya mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi kehidupan mereka, baik melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri, hajiyyi, atau pun yang tahsini (Khalaf,1968: 197). Yang dimaksud dharuri adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Seandainya norma-norma tersebut tidak dipatuhi, …

Continue reading

Hukum Islam Dan Pembagiannya (Bag. 1)

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM QS.4: 105, “Innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bilhaqqi litahkuma bainannaasi bimaa arookallooh”, artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu dapat menetapkan hukum kepada manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”. Tata kehidupan itu perlu diatur dengan norma_norma hukum yang diambil dari ajaran-ajaran Islam, karena semua manusia selain …

Continue reading