Mendirikan BMT di Lingkungan Masjid

A. Mukaddimah

Sudah sama-sama kita maklumi bahwa umat Islam banyak yang miskin. Kemiskinan ini ditimbulkan oleh berbagai hal, mungkin karena mereka memang berasal dari keluarga miskin, pendidikan rendah, sulit mencari pekerjaan, mendapat musibah, banjir, tanah longsor, kebakaran dsb.

Mereka mau berusaha, tapi sulit sekali untuk mulai, mereka yang sudah punya usaha, sulit pula memperoleh tambahan modal.

Dari sisi lain, kita orang Islam, sulit menghimpun modal, pada hal ajaran Islam, memiliki sendi-sendi ajaran yang mendasar, bagaimana kita harus menghimpun potensi ekonomi umat melalui ZIS, yang kaya membantu yang miskin, kita bersinergi

Sisi lain lagi banyak orang khawatir modal yang dihimpun  melalui pengumpulan ZIS takut diselewengkan oleh pengurus, mismanagement, atau oleh para anggota dipinjam, tapi tidak mau bayar. Sekarang ini sulit mencari orang jujur. Mereka tidak mau mencatat utang seperti diajarkan dalam AlQuran, akhirnya pura-pura lupa dengan utangnya.Teori ajaran Islam kita kuasai dengan baik tapi “ACTION” nya sangat minim, kita lakukan.

B. Baitul Mal Wat Tamwil (BMT

Melalui BMT permasalahan diatas, Insyaallah, dapat diatasi. BMT akan menghimpun potensi umat , memberi bantuan atau pinjaman kepada mereka yang membutuhkan seperti para pedagang yang membutuhkan tambahan modal kecil, para mahasiswa yang betul-betul mengalami kesulitan keuangan  terutama untuk penyelesaian skripsi, untuk membayar SPP karena kiriman uang terlambat dsb.

Kemudian BMT berusaha mendidik orang-orang menjadi orang jujur, terutama para pengurus sendiri, dan para anggota , yang meminjam uang harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran bukan hanya dimulut, tapi betul-betul dilaksanakan.

Pada dasarnya kita semua sudah banyak mengetahui , tentang penghimpunan ZIS, kewajibannya, aturannya, kita tahu secara teori, namun pratiknya kurang kita lakukan

Di masjid Al Furqon, UPI sudah berdiri BMT, namun belum berjalan secara maksimal..Embrio BMT ini harus kita “besarkan” bersama-sama, yang dikelola oleh pengurus dan anggota yang jujur. Orang yang  sudah mendalami ajaran Islam, harus menjadi orang-orang jujur, ini menjadi salah satu tujuan dari BMT

Baitul Mal wat Tamwil dibentuk untuk menggali, menghimpun dan mengelola dana dari Zakat, Infaq dan Shadaqoh yang berasal dari  masyarakat lingkungan Mesjid, dan masyarakat umum.

Kemudian dana yang terkumpul akan diatur penggunaannya secara produktif, guna membangkitkan ekonomi umat dengan berlandaskan pada ajaran Islam.

Dalam hal ini tidak diharapkan munculnya khilafiyah, misalnya mengenai boleh tidaknya pungutan zakat dari gaji serta  pandangan bahwa zakat tidak boleh dipinjam-pinjamkan, tapi harus dibagi habis, kecuali bagian amilin bisa dikelola sendiri oleh BMT. Hendaknya khilafiyah ini tidak dimunculkan, karena penggunaan zakat kontemporer saat ini, telah beraneka ragam seperti mendirikan sekolah, tambahan modal dagang, membangun toko, membeli kebun, sawah, yang dikelola oleh dan untuk kepentingan fakir miskin. Jadi zakat tidak dibagi habis lagi kepada fakir miskin (beda dengan zakat Fitrah) Apabila zakat yang terkumpul dibagi habis, maka mereka yang menerima selalu berharap tahun depan akan dapat bagian zakat lagi, tanpa ada pengaruhnya pada peningkatan ekonomi umat, malahan membuat mereka menjadi ketergantungan

C.Tujuan Didirikan BMT di Lingkungan Masjid

BMT harus mempunyai visi yang ideal tapi realistis misalnya Baitul Mal wat Tamwil di lingkungan Masjid Al Furqan UPI merupakan lembaga yang dipercaya mengelola ekonomi umat dalam rangka memakmurkan mesjid dengan mensinergikan segenap potensi umat Islam.

Kemudian tujuan didirikannya BMT dilingkungan antara lain adalah

  1. Memakmurkan masjid, karena BMT berkantor disalah satu ruangan masjid . Sebaiknya kantor BMT dibuka setelah sholat Subuh, sekalian mengajak umat khususnya anggota BMT, agar ikut solat Subuh berjamaah di masjid, dan segala kegiatan diawali sejak subuh sesuai Sunah Rasul
  2. Mengamalkan ajaran Islam, dalam tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, yang kaya membantu yang miskin
  3. Menggali, menghimpun dan mengelola zakat, infaq dan shadaqoh, serta sumber-sumber lainnya, dari Pemda, para alumni sebuah perguruan tinggi, dan CSR Perusahaan
  4. Menggunakan ZIS yang terkumpul untuk keperluan, produktif ,pinjaman modal usaha kecil, memberikan pinjaman darurat. Juga BMT memberikan zakat,sumbangan kepada mustahik yang betul-betul sangat perlu dibantu
  5. Mengajak para agniyaa untuk menunaikan zakat, infaq, sedekah sesuai dengan ketentuan Islam demi kesucian dan keselamatan diri dan hartanya.
  6. Menyebarluaskan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran terutama para pengurus sendiri serta anggota BMT
  7. Para anggota yang meminjam belajar mencatat utang dan menyicilnya secara teratur.

D. Menghindari Mismanagement dan Resiko Utang Tidak Dibayar

Para pengurus BMT adalah tokoh-tokoh/ Pengurus Mesjid  yang dipercaya, dan dapat memberi contoh dalam mengurus keuangan ZIS secara transparan, jujur, amanah, akuntabel dan auditable. Kegiatan operasional BMT dilakukan dikantor BMT di masjid ,

Para peminjam diberi ceramah lebih dulu, tentang bahayanya tidak membayar atau menunda-nunda membayar utang. Materi ceramah antara lain:

  • Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu, adalah merupakan suatu kezaliman (Muttafaq’alaih)
  • Siapa saja orang yang berutang sedang ia sengaja untuk tidak membayarnya maka ia akan bertemu dengan Allah sebagai pencuri (HR Ibnu Majah dan Baihaqi)
  • Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya (HR Muslim)
  • Jiwa orang Mu’min tergantung kepada utangnya, hingga hutang itu dilunasi (HR Ahmad)
  • Bahwa Nabi tidak mau sholat atas mayit yang masih mempunyai utang, Maka berkatalah Abu Qatadah: Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung melunasi utangnya. Barulah nabi mau menshalatkannya (HR Salamah bin Al Akwa)

Janganlah berutang, jika tidak sanggup membayarnya, sebab dalam utang itu bisa banyak timbul masalah..

  • Utang adalah bendera Allah dimuka bumi. Apabila Allah berkehendak untuk menghinakan seseorang diletakkannya utang di pundak orang itu (HR Hkim)
  • Ya Allah aku berlindung diri kepada Mu, daripada terlanda utang dan kekuasaan orang lain (HR Abu Daud)
  • Ya Allah saya mohon perlindungan Mu, daripada duka cita dan kesedihan, saya mohon perlindungan Mu daripada kelemahan dan kemalasan, saya mohon perlindungan Mu daripada kekikiran dan sikap pengecut, saya mohon perlindungan Mu daripada tumpukan utang dan tekanan orang lain (HR Abu Daud)
  • Aku berlindung diri kepada Allah daripada kekufuran dan utang. Kemudian seorang laki-laki bertanya; Apakah engkau menyamakan kekufuran dengan utang Ya Rasulullah? Beliau menjawab YA (HR Nasai dan Hakim)
  • Ya Allah aku berlindung diri kepada Mu, daripada perbuatan dosa dan utang. Kemudian beliau ditanya; Mengapa engkau banyak meminta perlindungan daripada utang Ya Rasulullah? Beliau menjawab, karena seseorang jika berutang apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji seringkali bohong (HR Bukhari)
  • Tepatilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya (QS Al-Isra: 34)

Jika betul-betul tidak mampu melunasi utang, padahal ia sudah berusaha sekuat tenaga, membanting tulang maka ada kabar gembira dari hadits berikut:

  • Barangsiapa dari umatku yang punya utang, kemudian ia berusaha keras untuk membayarnya, lalu ia meninggal dunia, sebelum lunas utangnya, maka aku sebagai walinya (HR Ahmad dengan sanad yang baik)
  • Tidak seorang yang punya utang. Allah tahu bahwa ia bermaksud membayarnya, melainkan Allah akan menunaikan pembayaran utangnya didunia (HR Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban

Perkecillah dosa, niscaya kematian akan menjadi lembut bagimu. Perkecillah utang, niscaya engkau akan hidup bebas merdeka (HR Baihaqi)

Oleh : H. Buchari Alma
ankara escort
çankaya escort
ankara escort
çankaya escort
ankara rus escort
çankaya escort
istanbul rus escort
eryaman escort
ankara escort
kızılay escort
istanbul escort
ankara escort
istanbul rus Escort
atasehir Escort
beylikduzu Escort

Leave a Reply

Your email address will not be published.