Pernikahan Sesama Jenis

Pertanyaan:

Ustadz Bagaimana pendapat ustadz dan pandangan Islam terhadap pernikahan sesama jenis, baik yang sengaja di lakukan atau pun yang tidak sengaja dilakukan (kebohongan dari salahsatu pihak, dengan mengaku sebagai pria atau wanita)?

Jawaban :

Pernikahan sesama jenis di beberapa negara di eropa, memang sesuatu yang di legalkan atau diperbolehkan menurut Undang undang mereka. Namun tentu saja, Islam melarang pernikahan sesama jenis, bahkan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Islam. Adapun mengenai pernikahan yang dilakukan atas dasar kebohongan, misalnya seorang pria yang mengaku wanita dan kemudian menikah dengan pria lain, tentu saja hal ini tidak dibenarkan dalam syariat islam. Karena Islam mengatur tahapan tahapan dalam proses pernikahan, seperti ta’aruf, khitbah, dan proses akad. Dalam proses khitbah, islam membolehkan calon mempelai pria untuk melihat calon mempelai wanitanya seperti yang terdapat dalam QS Al Baqoroh : 235, dan tentu saja dalam proses khitbah ini, dituntut kejujuran dari kedua belah pihak, sehingga disana dapat dipastikan bahwa yang dinikahkan nantinya memang betul-betul seorang wanita dan pria. Wallahu alam bish showab

Kolom Ustadz Menjawab Bersama Ust. H. M. Dzul Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published.