Fasilitas Masjid untuk Resepsi Penikahan

Pertanyaan:

Ustadz Bagaimana hukumnya tentang penggunaan sebagaian ruangan di masjid, misalnya aula yang digunakan  untuk keperluan lain, seperti resepsi pernikahan ?

Jawaban :

  • Hukumnya Mubah, asalkan tidak mengganggu orang melaksanakan ibadah Shalat.
  • Dan bisa jadi haram apabila terjadi sebaliknya dengan adanya acara pesta walimah pernikahan suasana ibadah shalat menjadi rusak. Suasana menjadi tidak kondusip, sehingga yang melaksanakan shalat tidak khusu melaksanakannya.
  • Bisa menjadi sunnah tatkala mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan ummat Islam. Tatkala melaksanakan pesta pernikahan disekitar lingkungan masjid sangat dianjurkan selama segala sesuatunya mengikuti nilai-nilai, norma-norma, dan etika Islami, seperti berpakaian, jamuan, tempat duduk dan lainnya memakai aturan Islami.
  • Untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar norma-norma Islami diperlukan kontrol yang tegas dan ketat. Karena itu mesti dibuat perjanjian sebelumnya untuk melaksanakan tatatertib pemakaian ruangan tersebut.


ankara escort
çankaya escort
ankara escort
çankaya escort
ankara rus escort
çankaya escort
istanbul rus escort
eryaman escort
ankara escort
kızılay escort
istanbul escort
ankara escort
istanbul rus Escort
atasehir Escort
beylikduzu Escort

Kolom Ustadz Menjawab Bersama Ust. Edi Suresman

Leave a Reply

Your email address will not be published.